POLEMIK RUU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
Kerabat Keraton Setuju Jabatan Gubernur Ditetapkan DPRD
YOGYAKARTA -- Kerabat Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, tidak keberatan atas keputusan pemerintah menetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur setiap lima tahun oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Bentuk pengisian jabatan itu merupakan hasil pembicaraan antara pemerintah dan tim asistensi RUU Keistimewaan Yogyakarta. "Tak masalah dengan rumusan lima tahunan itu," ujar adik tiri Sultan Hamengku Buwono X ini kepada Tempo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini