Perkara Aditjondro Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
SLEMAN -- Berkas kasus sosiolog korupsi dan penulis buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY. “Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa sudah P21. Tapi saya tunggu dulu surat merah dari Kejaksaan karena saya belum menerima,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Kris Erlangga kemarin.
Surat merah yang dimaksudkan adalah disposisi berkas te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini