KILAS
Anggota DPRD Dipenjara 3,5 Tahun
SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, penjara tiga setengah tahun. “Menyatakan terdakwa Agung secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam vonis kemarin. Agung dinyatakan terbukti menerima suap untuk memulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini