Terdakwa Kasus Jembatan Ambruk Divonis Setahun Penjara
SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memvonis tiga terdakwa ambruknya Jembatan Mahakam II setahun penjara, kemarin. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota, Nugrahini Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah, mengatakan ketiganya lalai menjalankan tugas, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini