Jawa Tengah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
SEMARANG - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tak dibayar oleh pemiliknya selama beberapa tahun pada 1 Juni-31 Juli. "Kami persilakan mereka membayar pajak secara ringan karena pajak yang tidak dibayar bertahun-tahun tak akan dihitung," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Tengah Herry Supangat kemarin.
Menurut Herry, pajak sekitar 5 persen atau sekitar 35 ribu kend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini