Kilas
Perajin Kayu Ajukan Keberatan Sertifikasi
YOGYAKARTA – Pelaku industri mebel dan kerajinan menyatakan keberatan atas kebijakan penyertaan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam setiap produk. Apalagi, penyertaan itu diberlakukan pada Maret 2013 dan minimal setahun sebelum diberlakukan, perajin atau pengusaha harus sudah mengurus dan mendokumentasikan asal-usul serta legalitas kayu yang dipakai.
Alit Wisnawa, Ketua Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mebel Dan Kerajinan Indon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini