Pelat Nomor Sementara Dipersoalkan
YOGYAKARTA - Penerapan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) dan tanda coba nomor kendaraan bermotor (TCNKB) dipersoalkan. Alasannya, biaya pembuatan surat dan pelat nomor sementara untuk kendaraan bermotor dibebankan kepada pembeli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Biaya pembuatan STCKB mencapai Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan empat. Sedangkan tarif pembuatan TCNKB, berupa pelat nomor sementara, sebesar Rp 20 ri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini