Bekas Kepala UPTD Terminal Surakarta Dihukum Setahun Penjara
SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada bekas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi Surakarta, Sardjono. Dia dinyatakan terbukti memberlakukan pungutan liar selama dua tahun. Majelis hakim, yang diketuai Ifa Sudewi, juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini