Kilas
Tentara Pembunuh Mahasiswi Divonis Penjara
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada prajurit TNI, Sersan Dua Yusuf Harnawan, 28 tahun. Yusuf dinyatakan terbukti membunuh mahasiswi IAIN Walisongo, Siti Faizah. Faizah ditemukan tewas di kamar HB-2, Hotel Alam Hijau, Jalan Lemah Abang-Bandungan, akhir Desember 2011.
Majelis hakim, yang diketuai Mayor Chk (K) Siti Alifah dan dua hakim anggota, Mayor Chk Asmawi dan Mayor Laut (KH/W)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini