Kasus Griya Lawu Asri
SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) untuk kedua kalinya menggugat pra peradilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka mempersoalkan mandeknya penyelidikan dugaan korupsi Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus subsidi proyek perumahan Griya Lawu Asri. Gugatan tersebut mereka daftarkan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Kesalahan besar jika kejaksaan tinggi tak melanjutkan proses hukum Rina. Bukti-bukti juga sudah sangat kuat," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini