Kilas
Pemerintah DIY Utamakan Kompromi
YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berjanji tidak akan menerapkan UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum meski telah ditetapkan, awal tahun lalu. Dalam UU tersebut, pemerintah dapat membawa segala persoalan pembebasan lahan yang dinilai sudah alot ke pengadilan. "Kami belum tertarik memakai cara itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Tavip Agus Riyanto kemarin. Menurut di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini