Pengecer Bensin Harus Berbekal Izin Camat
YOGYAKARTA -- Para pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium harus menyertakan surat keterangan menjadi pengecer dari kantor kecamatan masing-masing. "Surat keterangan itu dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan bensin, apalagi penimbunan," kata Siswanto, Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin.
Sebenarnya, dalam Keputusan Presiden yang berkaitan dengan distribusi BBM, ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini