Mobil Parkir Sembarangan Digembok
YOGYAKARTA - Selama dua hari menggelar operasi penertiban, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak 10 kendaraan roda empat yang dinilai melanggar rambu larangan parkir di Jalan Pabringan dan Malioboro. "Digembok bannya," kata Udiyono, Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Pendidikan Keselamatan, kemarin siang.
Bekerja sama dengan kepolisian, upaya penguncian roda kendaraan itu merupakan bentuk tindakan tegas bagi pelanggar. Meski rambu larang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini