Mantan Bupati Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara
SEMARANG - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang kas daerah dengan modus deposito di Bank Perkreditan Rakyat di Sragen. Perbuatan tersebut, menurut jaksa penuntut umum, merugikan negara sebesar Rp 11,2 miliar. Jaksa juga menuntut Untung membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,2 miliar.
"Jika dalam waktu 6 bulan, setelah putusan hakim ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini