Bekas Bupati Sragen Diadili karena Kasus Ijazah Palsu
SEMARANG - Bekas Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno, mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang karena didakwa menggunakan ijazah palsu, kemarin. Jaksa mendakwa Untung memakai ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen pada 2000 dan 2006.
Jaksa penuntut umum, Lintang Azhari dan Ismail Fahmi, menyatakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sengaja memalsukan ijazah sekolah menengah atas dan ijazah S-1 saat men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini