Kilas
Jam Kerja PNS Diperpanjang
SLAWI -- Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan uji coba 5 hari kerja dengan menambah 15 menit jam kerja pegawai negeri. Bila sebelumnya pulang pukul 16.00 WIB, selama uji coba, mereka pulang pukul 16.15 WIB. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2012, sambil menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Adi Mardiatno, aturan itu tidak berlaku bagi pegawai Badan Usaha Milik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini