Pemerintah Diminta Serius Atur Becak Motor
YOGYAKARTA -- Paguyuban becak kayuh bergeming. Becak motor yang beroperasi di jalanan melanggar Undang-Undang Nomor 22, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah diminta serius menegakkan aturan tersebut. “Harus dioperasi itu,” kata Ketua Asosiasi Paguyuban Becak Kota Yogyakarta Totok Yudianto kemarin siang.
Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomir 22 disebutkan, kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni kendaraan bermotor d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini