Penangguhan Upah Enam Perusahaan Dikabulkan
SEMARANG - Dari 14 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012, hanya enam perusahaan yang disetujui, sementara tiga lainnya perusahaan tak memenuhi syarat. "Setelah kami lakukan verifikasi administrasi dan lapangan, lima perusahaan tak layak mendapat penangguhan upah," kata Edison Ambarura, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, kemarin.
Keputusan penangguhan upah terhadap enam per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini