Penipuan Calon TKI
Dua Tersangka Tidak Ditahan
YOGYAKARTA -- Polisi tidak menahan dua tersangka penipu ratusan calon tenaga kerja Indonesia ke Australia. Polisi menangkap dua orang itu (bukan tiga orang seperti disebutkan dalam berita sebelumnya), yakni AI, 47 tahun, warga Jakarta Timur, dan DW, 30 tahun, warga Yogyakarta. "Dua tersangka itu sudah kami periksa dan tidak ditahan. Bahkan AI masih dirawat di rumah sakit karena dihakimi massa," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini