Ungkap Suami Selingkuh, Polwan Dipenjara Tiga Bulan
SEMARANG - Brigadir Polisi Kepala Tatik Suryani, polisi wanita di jajaran Rakiden Kepolisian Daerah Jawa Timur, akhirnya divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang kemarin. Namun, karena ia juga mendapat hukuman 6 bulan masa percobaan, sang polwan tidak langsung ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 bulan penjara dan 1 tahun hukuman masa percobaan.
Tatik d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini