Parkir Liar Dirazia
arsip tempo : 170178761749.

YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggelar razia sejumlah lokasi parkir liar yang dianggap menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas kemarin. Belasan juru parkir liar ditindak dan dikenai pasal tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
"(Juru parkir liar) artinya yang memungut retribusi tanpa surat tugas dari kami," kata Kepala Seksi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Johan Pinem di se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini