Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin
SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar pabrik yang membuat mi berbahan pengawet jenis formalin kemarin. Pabrik mi milik Haryoto itu terletak di Jalan Kawasan Industri Bugangan Gang IX Nomor 368, Semarang. Jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik ilegal dan tak berizin itu. Haryoto, 49 tahun, warga Jalan Sidodrajat II Nomor 6, Semarang, sudah ditetapkan sebagai tersangka pabrik mi tak berizin den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini