Penyelundupan 6,75 Ton Tokek Digagalkan
SEMARANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, menggagalkan penyelundupan ribuan tokek kering (dry gecko).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, saat meninjau barang bukti di Balai Lelang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas, mengatakan tokek senilai US$ 4.itu tersebut akan diselundupkan ke Hong Kong oleh UD Sarip dari Surabaya.
Namun sejak sebulan lalu usaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini