Dewan Panggil Saphir Square
YOGYAKARTA -- Terdorong kepentingan bisnis, pengelola pusat belanja Saphir Square, Yogyakarta, melakukan pelanggaran perizinan, memfungsikan lantai 3 pusat belanja sebagai kamar hotel.
General Manager PT Saphir Yogya Super Mall Hari Prasetyo mengatakan ada 6 lantai gedung berfungsi sebagai commercial area. Sejak izin pendirian bangunan pusat belanja terbit, pada 2004, lantai 3 direncanakan untuk lantai entertainment. Sayang, hingga 2007, lantai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini