Kejaksaan Terima Bukti Dugaan Korupsi Bupati Sragen
SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menerima bukti keterlibatan Bupati Sragen Agus Fachturahman dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah Sragen 2003-2005. Bukti berupa kuitansi, bon, dan lembar disposisi yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi kepada Agus itu diserahkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) kemarin.
"Kami menemukan lagi aliran dana dari kas daerah kepada Agus Rp 1,4
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini