Nyanyikan Indonesia Raya Sambil Cengengesan
SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi SCTV, Trans TV, dan PRO TV, serta lembaga penyiaran publik lokal Abirawa FM Batang.
Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyatakan empat lembaga penyiaran itu ditegur karena melanggar isi siaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Peny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini