Kejaksaan Kembali Usut Korupsi Anggota Dewan
KUDUS - Meski sudah berlalu lima tahun, Kejaksaan Negeri Kudus kembali mengusut kasus korupsi 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus periode 1999-2004. Nilai korupsinya sebesar Rp 18,5 miliar. Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Djayusman dari Partai Amanat Nasional dan Chamdan Suyuti dari Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan Syuaibul Huda dari Partai Keadilan Sejahtera hanya ditetapkan sebagai saksi.
Ketiga bekas anggota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini