Kasus Asuransi Mantan Anggota Dewan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Dipertanyakan
SEMARANG -- Akademisi di Semarang mempertanyakan Mahkamah Agung karena mengabulkan permohonan kasasi enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang periode 2004-2009. Keenam mantan anggota Dewan itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan pengadaan asuransi fiktif DPRD Kota Semarang senilai Rp 1,7 miliar pada 2003.
Dalam putusan yang keluar pada 8 Agustus lalu, MA membebaskan Fathur Rakhman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini