KILAS
Ombudsman Lakukan Mediasi Sengketa SUTET
YOGYAKARTA -- Perwakilan 93 warga dari Kecamatan Patuk, Gunungkidul, bersepakat dengan PT PLN membentuk tim pengkaji nilai ganti rugi tanah dan tanaman di bawah jalur SUTET. Kesepakatan itu muncul dalam mediasi di antara keduanya di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kemarin.
Disepakati, kaji ulang akan melibatkan pula wakil ORI Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. "Targetnya, pendataan selesai akhir 2011," ujar Budi Santos
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini