Kasus Lahan Sriwedari
BPN: Pemerintah Kota Bisa Dapatkan Hak Pakai
SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan hak pakai atas lahan kompleks Sriwedari. Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta Djupriyanto Agus Susilo mengatakan hal ini di ruang kerjanya kemarin. "Sebab, syarat untuk mendapatkan sertifikat adalah memiliki bukti fisik dan yuridis," kata dia. Dua persyaratan tersebut, menurut dia, telah dimiliki oleh pemerintah kota.
Djupri menjelaskan, dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini