KASUS TRANS JOGJA
Sultan Minta Aturan Dana Hibah Diubah
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta agar aturan dana hibah diubah. Sebab, hingga kini surat pengalihan aset bus Trans Jogja dari pusat ke Provinsi DIY belum ditandatangani presiden. Tanda tangan itu dibutuhkan karena nilai hibah 20 bus ke provinsi dan 20 bus ke Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp 12,5 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini