GBPH PRABUKUSUMO:
Kalau Sultan jadi gubernur, Jauh lebih Istimewa
Hingga detik ini, kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masih berkukuh bahwa penetapan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur adalah harga mati yang harus ada dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Harga mati itu disebut sebagai pengejawantahan amanat 5 September 1945 saat Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang populer disebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini