Pembatik Berhak Cantumkan Nama
YOGYAKARTA Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan, seorang pembuat batik memiliki hak mencantumkan nama pada kain batik yang dibuat. "Itu menjadi hak moral pencanting," kata Budi Suratno, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan, setelah berbicara dalam seminar batik di Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta kemarin siang.
Tujuannya mencantumkan nama itu adalah menghargai penci
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini