Pembangunan Terminal Giwangan Terhambat Hukum
YOGYAKARTA -- Pengambilalihan pengembangan kawasan terminal bus Giwangan, Kota Yogyakarta, terhambat persoalan hukum. Sebab, Pemerintah Kota Yogyakarta, yang divonis kalah oleh penggugat PT Perwita Karya, menunggu putusan banding.
Masalahnya, hingga kini nota bandingnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Jelas, persoalan hukum ini menghambat pengembangan terminal terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta itu," kata Chang Wedry
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini