Kerusuhan Temanggung
Tujuh Terdakwa Divonis Lima Bulan Penjara
SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap tujuh pelaku kerusuhan Temanggung pada 8 Februari lalu. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto dalam sidang kemarin.
Tujuh orang tersebut adalah Sukemi, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Parten, Muhasim, dan Nur Aeni. Vonis tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa, yang menuntut mereka untuk dihukum delapan tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini