LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SULTAN
Sultan Bukan Gubernur Definitif tanpa Laporan
YOGYAKARTA - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) masa tiga tahun perpanjangan jabatannya. "Jika Sultan tidak membuat LPJ, berarti masa perpanjangan jabatan Sultan selama tiga tahun lalu itu bukan jabatan gubernur definitif. Hanya pelaksana tugas," ujar anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY, Achiel Suyanto, kepada Tempo kemarin.
Menurut Achiel,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini