Kilas
Sepertiga Pabrik Langgar Ketentuan UMK
KUDUS -- Sebanyak 39 perusahaan lintas sektoral di Kudus belum membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimal kabupaten (UMK) sebesar Rp 840 ribu per bulan. Hasil pantauan tim Tripartit, yang terdiri atas dinas sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi; asosiasi pengusaha; serta serikat pekerja, menunjukkan bahwa 39 perusahaan besar, menengah, dan kecil melanggar ketentuan upah.
"Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Dinas," kata Ahmad Fikri, Sekre
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini