SENGKETA HARIAN RADAR TEGAL
Seharusnya Tak Perlu ke Pengadilan
TEGAL -- Saksi ahli sengketa antara harian Radar Tegal dan PT Cipta Yasa Multi Usaha mengatakan seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers. Itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus perdata tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tegal kemarin. Saksi ahli yang dihadirkan itu adalah Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti.
"Sengketa akibat pemberitaan sudah dijamin penyelesaiannya melalui Dewan Pers, yang diatur dalam Undang-Undang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini