Sembarangan Buang Sampah, Pedagang Disidang
SEMARANG -- Sebanyak 72 pedagang terjaring operasi kebersihan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang bekerja sama dengan kepolisian di sejumlah pasar tradisional pada Minggu dan Senin lalu. Mereka "ditilang" karena membuang sampah sembarangan. Kartu tanda penduduk mereka disita hingga mereka selesai disidang oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kemarin sidang dilaksanakan di Balai Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan. Bagi pelanggar y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini