18 Hakim Adili Terdakwa Perusuh Temanggung
SEMARANG -- Hari ini Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung. Sebanyak 25 terdakwa akan disidang secara serentak menggunakan lima ruangan sidang. Pengadilan telah menunjuk enam majelis hakim, yang terdiri atas 18 hakim untuk menyidangkan kasus dengan tujuh dakwaan tersebut.
"Untuk memudahkan persidangan, Pengadilan Negeri memutuskan persidangan kasus ini akan dilaksanakan setiap Kamis," kata Kepala Bagian Humas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini