Belasan Izin Usaha Dicabut
SURAKARTA -- Sebanyak 15 izin usaha perdagangan di Surakarta tahun lalu dicabut. Pencabutan itu bukan karena ada penyalahgunaan izin, melainkan berdasarkan permintaan pengusaha. "Pengusaha yang minta izin usahanya dicabut. Permintaan itu ditujukan kepada wali kota, ditembuskan ke kami," kata Toto Amanto, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Surakarta, kemarin. Pengusaha tersebut sudah menggenggam izin usaha sejak 2004 hingga 2009.
Alasan pencab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini