Pungutan Jembatan Timbang Masih Marak
SEMARANG -- Sejak 1 Januari lalu, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satu dari sederet amanat dalam aturan itu, tidak diperbolehkan ada pungutan di jembatan timbang, bagi kendaraan yang kelebihan muatan.
Kenyataannya, setiap kendaraan bermuatan yang melewati jembatan timbang di Jawa Tengah masih dipungut biaya. Temuan itu diungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah setelah b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini