Pemerintah Didesak Kaji Ulang Tarif Rumah Sakit
SEMARANG -- Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro diminta mengkaji ulang Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kenaikan Tarif Berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Melalui peraturan yang berlaku sejak 1 Maret 2011, Pemerintah Kota Semarang menaikkan ongkos berobat 100 persen.
"Wali Kota harus mengkaji ulang rencana kenaikan atau besaran kenaikan tarif rumah sakit," kata Supriyadi, Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini