80 Angkutan Umum di DIY Perlu Diremajakan
YOGYAKARTA -- Sebanyak 80 unit kendaraan angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan bus perkotaan perlu diremajakan segera. Di samping tak layak beroperasi, usia kendaraan-kendaraan ini sudah tua, dia atas 30 tahun.
Ini merupakan hasil pendataan Dinas Perhubungan DIY akhir Desember tahun lalu. Dari 80 unit angkutan umum itu, bus AKDP yang dinilai sudah tidak layak beroperasi ada 42 unit, sedangkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini