Relawan SAR Minta UU Darurat Ditinjau Ulang
SLEMAN -- Sukarelawan SAR (Search and Rescue) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah menghapus Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan menggunakan undang-undang ini, polisi menangkap salah seorang aktivis SAR DIY, Arief Johar Cahyadi, dan kini Arief diadili karena membawa pisau lipat khas relawan. "Undang-undang darurat ini umurnya sudah 60 tahun, perlu dikaji ulang," kata Komandan SAR DIY Brotoseno setelah mengikuti sidang lanjutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini