SULTAN GROUND
Keraton Tak Akan Tarik Tanahnya dari Masyarakat
YOGYAKARTA -- Masyarakat yang memanfaatkan tanah berstatus Sultan Ground dan Paku Alam Ground tak perlu khawatir tanah itu tak akan ditarik kembali oleh Keraton dan Pakualaman saat Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta diberlakukan kelak. "Tanah yang telah memiliki SHM (status hak milik), HGB (hak guna bangunan), dan ada surat kepemilikannya tetap milik masyarakat yang bersangkutan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DIY Tri Harjun Ismaji kemarin.
Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini