KILAS
Tarif Baru Rumah Sakit Tunggu Keputusan Menteri
YOGYAKARTA -- Undang-Undang tentang Kesehatan telah disahkan pada 2009. Namun penjabarannya belum diikuti keputusan menteri. Akibatnya, tarif rumah sakit kelas tiga belum sesuai dengan standar nasional.
Direktur Rumah Sakit Jogja, Mulyo Hartana, mengatakan selama ini tarif RS Jogja masih menggunakan dasar Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2009, sehingga masih menggunakan standar harga lama. Tapi dia memperkirakan standar nasional tarif itu nant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini