PEMERIKSAAN KEPALA DAERAH
Mendagri: Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
SEMARANG -- Jaksa atau pun polisi boleh memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi meski belum ada izin dari presiden. "Jika sudah mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden tapi izin tidak turun hingga lebih dari dua bulan, mereka harus berani memeriksa. Undang-undang menjamin, kok," Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan hal tersebut di Semarang kemarin.
Gamawan mengatakan hal ini menanggapi pertanyaan tentang laman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini