KILAS
Usia Petugas Linmas Dibatasi
SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perekrutan Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Aturan baru tersebut menetapkan batasan usia. "Usianya 18-60 tahun," ujar Wakil Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo, Senin lalu. Selama ini memang tak ada aturan tentang usia. Akibatnya, ada beberapa petugas yang usianya tergolong uzur. "Ada beberapa yang sudah di atas 60 tahun. Usia segitu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini