Relawan Dijerat Undang-Undang Darurat
SLEMAN -- Wajah Brotoseno, Komandan Tim Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta, memerah. Dia menyesalkan penangkapan dan penahanan Arief Johar Cahyadi Permana, 24 tahun, relawan tim SAR, yang dipidana karena membawa benda tajam tanpa izin. Kemarin Arief menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sleman.
Jaksa penuntut umum menjerat Arief dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 ayat 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini